Dasar Hukum Pembentukan Organisasi

Dasar Hukum Pembentukan Organisasi

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 telah menetapkan bidang kesehatan sebagai salah satu kewenangan wajib yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan Kewenangan Wajib oleh daerah adalah merupakan perwujudan otonomi yang bertanggung jawab, yang pada intinya merupakan pengakuan/pemberian hak dan kewenangan daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah. Tanpa mengurangi arti serta pentingnya prakarsa daerah dalam penyelenggaraan otonominya dan untuk menghindari kekosongan penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat, maka Kabupaten Klaten melaksanakan kewenangan dalam bidang tertentu termasuk didalamnya kewenangan bidang kesehatan.

Visi pembangunan kesehatan Puskesmas Polanharjo Kabupaten Klaten adalah “Terwujudnya masyarakat Polanharjo Sehat dan Mandiri Tahun 2020”. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, seluruh upaya kesehatan yang dilakukan oleh sektor kesehatan, non kesehatan, swasta dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan upaya mengatasi masalah kesehatan perlu dicatat dan dikelola dengan baik dalam suatu Pelaporan. Pelaporan diarahkan untuk penyediaan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu guna pengambilan keputusan.

 

 

Salah satu produk dari Pelaporan adalah Dokumen Profil Kesehatan Puskesmas Polanharjo Kabupaten Klaten yang merupakan gambaran situasi kesehatan di wilayah Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten dan diterbitkan setiap tahun.